Wabah Corona, Kemenag Kota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU  Sehubungan merebaknya virus corona (Covid-19) dan sekali gus menyikapi perintah Wali kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan Pondok Pesantren mulai tanggal 16-30 Maret 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Edwar S Umar, Senin (16/3/2020)

Edwar S Umar mengatakan, bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang akan dan sedang melaksanakan ujian akhir UNBK dan UM tetap dilaksanakan sebagaimana semestinya, sistem pembelajaran klassikal dimadrasah dan pondok pesantren dialihkan pada sistem pembelajaran di rumah dengan e-learning (Belajar Online).

“Kepada para pendidik memberikan penugasan- penugasan kepada siswa melalui media sosial elektronik WA atau kelas virtual, tidak diperkenankan mengumpulkan pelajar-pelajar di Madrasah  dan kemudian juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa,”ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan dilaksanakan diruangan terbuka. Dan dilarang menggunakan Hotel atau ruang pertemuan. Kegiatan pembelajaran akan dimonotoring dan dipantau oleh pengawas pendidikan masing-masing Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan Pondok Pesantren

“Kepada seluruh pendidik, siswa dan santri agar tidak panik tapi tetap menjaga daya tahan tubuh yang prima dan menjaga kebersihan, dan menghindari tempat-tempat keramaian dan Pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir seperti biasa,” imbuhnya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *