Menkes Keluarkan Surat Edaran Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri

LAMANRIAU.COM, JAKARTA  Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan corona virus (COVID-19), Selasa (16/3/2020).

Protokol tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/Menkes/202/2020 yang ditujukan kepada pimpinan kementerian dan lembaga, gubernur, maupun walikota seluruh Indonesia.

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Kesehatan meminta agar pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran atau unit dan organisasi masing-masing dan organisasi perangkat daerah untuk menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan wabah Covid-19.

Adapun isi protokol tersebut mengatur tujuh hal, yakni;

Pertama, jika sakit tetap di rumah. SE ini menghimbau kepada seluruh pihak untuk tetap berada di rumah, jangan pergi bekerja, ke kantor, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan Covid-19 ke orang lain di masyarakat.

Kemudian dalam kondisi ini diharuskan mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang sekitar termasuk keluarga.

Selain itu melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara atau transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.

Kedua, isolasi diri sendiri. SE menyebutkan bahwa ketika seseorang yang sakit (demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah atau ke tempat-tempat umum.

Orang dalam pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernafasan dengan riwayat perjalanan dari negara atau area transmisi lokal dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Lama isolasi diri sendiri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.

Ketiga, yang dilakukan saat isolasi diri. Tetap tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja, dan ke ruang publik. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.

Lalu gunakan selalu masker selama isolasi diri. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan linen/seprai.

Terapkanlah Perilaku Hidup Bersih Sehat (PBHS) dengan mengkonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, lakukan etika batuk/bersin. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah matahari setiap pagi, jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan, dan hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.

Keempat, Orang dalam pemantauan (ODP) adalah ketika tidak memiliki gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.

Kelima, yang dilakukan saat pemantauan diri. Melakukan observasi atau pemantauan sendiri di ruma. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis sperti batau atau kesulitan bernafas. Jika muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dan jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan poditif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Keenam, tindakan pencegahan. Tiap orang diminta untuk mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau Hand sanitizer. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin dengan tisu atau lengan bagian dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Kemudian jaga jarak sosial setidaknya 1 (satu) meter dengan orang lain terutama mereka yang batuk, bersin, dan demam. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan. Jika mengalami demam, batuk, dan kesulitan bernafas, segera cari perawatan medis.

Ketujuh, saat perlu memakai masker dan pencegahannya. Masker digunakan oleh orang dengan gejala pernafasan misalnya batuk, bersin, atau kesulitan bernafas.

Termasuk ketika mencari pertoloingan medis/ Masker juga digunakan oleh orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernafasan, dan masker digunakan oleh petugas kesehatan ketika memasuki ruangan dengan pasien atau merawat seseorang dengan gejala pernafasan.

Selanjutnya masker medis tidak diperlukan untuk anggota masyarakat yang tidak memiliki gejala penyakit pernafasan.

Jika masker digunakan, praktik terbaik harus diikuti dengan cara memakai, melepas, serta membuangnya serta tindakan kebersihan tangan setelah pengangkatan.

Bagaimana cara menggunakan masker?

SE ini menyebutkan bahwa pastikan masker menutup mulut, hidung, dan dagu dan bagian yang berwarna berada di sebelah depan. Tekan bagian atas masker supaya mengikuti bentuk hidung dan tarik ke belakang di bawah bagian dagu.

Lalu lepaskan masker yang telah digunakan dengan hanya memegang tali dan langsung buang ke tempat sampah tertutup. Cuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer setelah membuang masker yang telah digunakan.

Hindari menyentuh masker saat menggunakannya, dan jangan digunakan kembali masker sekali pakai. Ganti secara rutin apabila kotor dan basah. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *