Wako Pekanbaru Buat Edaran, Ziarah Kubur dan Potang Balimau Tahun Ini Ditiadakan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Menyikapi kondisi penyebaran Corona Virus Deases 2019 (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan terjadi di Indonesia, Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT mengeluarkan surat edaran bernomor 450/SE/767/2020 yang isinya antara lain melarang  warga melakukan kegiatan ziarah kubur dan tradisi potang balimau menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H.

Surat edaran dimaksudkan sebagai panduan kegiatan bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam suasana penyebaran Covid-19. Penjabar jlan yang diberikan yakni agar warga melalui organiasi kemasyarakatan mematuhi kebijakan yang dibuat pemerintah.

“Melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktifitas mudik/pulang kampung dan tradisi menjelang bulan Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur (khusus Perangkat Daerah terkait agar menindaklanjuti,” demikian point pertama dari SE Walikota.

Pada bagian kedua, Walikota Firdaus juga menekankan pengawasan terhadap aktifitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dengan ketentuan, aktifitas sahur dan buka puasa cukup dilakukan individual atau keluarga inti dan tidak perlu Sahur on The Road maupun buka puasa bersama.

Kegiatan pelaksanaan sholat Tarawih juga diminta dilakukan secara individu atau keluarga inti di rumah dan tidak dilakukan safari Ramadhan di rumah ibadah seperti masjid dan mushola.

Untuk kegiatan buka puasa bersama yang biasa dilakukan oleh organisasi, instansi pemerintah dan swasta tak dibenarkan karena berpotensi terjadi pengumpulan massa sebagaimana langkah upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak berjalan dengan benar.

Tausyiah Ramadhan yang berpotensi mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak, serta kegiatan Tadarus Alquran, Nuzul Quran dan Itiqap masjid selama bulan Ramadhan 1441 H ditiadakan.

Sedangkan kegiatan Takbir Idul Fitri di masjid dibenarkan secara individu atau juga boleh dilaksanakan secara bersama tetapi tidak lebih dari lima orang asal mengatur jarak masing-masing jamah.

Untuk kegiatan takbiran keliling malam Idul Fitri 1441 H secara resmi maupun masing-masing kelompok yang biasa dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru ditiadakan. Termasuk pelaksanaan sholan Ied yang biasa digelar di masjid atau lapangan tahun ini ditiadakan. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *