LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dua kota di Provinsi Riau yakni Kota Pekanbaru dan Dumai masuk ke dalam zona merah penyebaran wabah Corona Virus Deases 2019 (Covid-19). Karena itu kedua daerah ini sepatutnya sama-sama menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagaimana sudah berlaku di Pekanbaru.
Hal itu dikatakan Gubernur Riau Syamsuar yang menggelar rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait evaluasi pelaksanaan PSBB yang telah dilakukan.
Pertemuauan tersebut digelar di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru Senin (20/4/2020).
“Hari ini kita ada pertemuan dengan Pak Walikota, ini adalah bagian dari evaluasi kita terhadap PSBB yang terlaksana sejak tanggal 17 April lalu. Kemungkinan ada masukan-masukan dari kami. Kemungkinan juga ada persoalan yang dihadapi Pak Walikota dan kawan-kawan dari gugus tugas kota,” kata Gubri.
Karenanya, jelas orang nomor satu di Riau ini, pertemuan tersebut merupakan wadah untuk rembuk yang diharapkan dapat menghasilkan solusi terkait persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru.
“Kemarin kan kami juga sudah berembuk dengan Forkopimda berkenaan dengan pembahasan PSBB, sekaligus juga kesiapan kita dalam menghadapi bulan suci Ramadhan. Kemudian juga ada perkembangan baru, bahwa di Dumai sekarang sudah dikategorikan sebagai daerah terjangkit,” tuturnya.
“Jadi sekarang sudah ada dua daerah zona merah di Riau, pertama di Pekanbaru, kedua di Dumai, sehingga Dumai juga kami ajak untuk PSBB,” demikian Gubri. (MCR)