LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan apabila hingga akhir Mei ini, penyebaran pandemi virus corona masih tinggi maka Pilkada serentak pada 9 Desember bisa ditunda lagi. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) baru lagi untuk mengatur jadwal lanjutan Pilkada 2020.
“Kalau ternyata nanti akhir Mei misalnya masih tidak jelas dan trennya masih tinggi dan masih akan memanjang lagi, dengan Perppu yang baru,” kata Mahfud dalam Rapat Kerja (Raker) secara virtual (online) dengan Komite I DPD di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Ia menjelaskan asumsi lahirnya Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada adalah Covid-19 sudah menurun di akhir Mei. Dengan asumsi itu, maka Perppu menetapkan Pilkada mundur dari 23 September ke 9 Desember 2020. Perppu No 2 Tahun 2020 ini baru diterbitkan pemerintah tanggal 4 Mei lalu.
Menurutnya, Perppu harus diterbitkan karena masalah penetapan tanggal pelaksanaan Pilkada tidak bisa dilakukan oleh KPU. Penetapan tanggal ditentukan oleh Undang-Undang (UU). Dalam situasi pandemi corona seperti sekarang, butuh waktu untuk membahas perubahan sebuah UU. Maka cara cepat yang dipakai adalah dengan menerbitkan Perppu.
Menanggapi pernyataan Mahfud itu, anggota Komite I DPD Abraham Liyanto mengusulkan Pilkada ditunda saja satu tahun yaitu dari 23 September 2020 menjadi 23 September 2021. Hal itu supaya persiapan pelaksanaan Pilkada bisa lebih baik. Di sisi lain, masyarakat tidak kuatir akan penyebaran Covid 19 karena sudah selesai.
“Kita fokus saja pemulihan ekonomi tahun ini. Pilkada butuh biaya. Kalau ekonomi belum pulih, tidak mungkin bisa menggelar pilkada karena butuh biaya,” kata Abraham.
Dia juga meminta Pilkada 2021 digabung dengan Pilkada 2020. Semua kepala daerah yang masa jabatannya habis di bulan Juni tahun 2020, ditarik pelaksanaannya ke 2021. Hal itu untuk menghembat biaya Pilkada.
“Daripada membuat Perppu No 2 Tahun 2020 yang melahirkan ketidakpastian, tunda tahun depan saja. Yang dari 2020 ditarik ke 2021. Jadi hemat biaya,” tegas senator dari Propinsi NTT ini.
Sebagaimana diketahui, Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada menyatakan Pilkada digelar bulan Desember 2020. Namun bisa ditunda lagi jika bencana non alam seperti Covid 19 belum selesai. Penundaan dilakukan dengan persetujuan DPR, Pemerintah dan KPU. (BSC)