Cat Rumah Penerima Bansos, Pemko Pekanbaru Langgar UU Fakir Miskin

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Pekanbaru dianggap mengangkangi Undang-undang Nomor 13 tahun 2020 Pasal 10 Ayat 5 Tentang Penanganan Fakir Miskin, dengan memberikan label cat rumah warga penerima Bantuan Sosial Bansos (Bansos) dampak Covid-19.

Demikian dikatakan Anggota DPR RI dapil Riau, Abdul Wahid. Dalam UU tersebut tertera jelas, bahwa warga miskin harus diberikan kartu identitas bukan pengecatan pada rumahnya. Terlebih lagi tindakan ini sangat tidak mencerminkan budaya Melayu dan tidak seharusnya dilakukan.

“Itu tidak layak dilakukan, jika data warga miskin sudah lengkap dan valid, maka langsung saja dikasihkan, Pemerintah kan sudah punya aparat untuk mengawasi, apakah bantuannya itu tepat sasaran atau tidak,” ujarnya, kemarin.

Ia kembali menegaskan, memberi lebel rumah orang yang menerima bantuan tidak perlu dilakukan. “Bantuan harus dibagi sesuaikan data yang ada, tak perlu pakai label segala,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru memberikan tanda di rumah penerima bantuan sosial yang diberikan selama pandemi Covid-19. Hal itu bertujuan untuk menghindari penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.

Walikota Pekanbaru, Firdaus menilai pemberian tanda di rumah penerima Bansos akan efektif untuk menjamin bantuan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sejak dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, masalah bantuan sosial terus menuai kontroversi. Bahkan sempat mendapatkan penolakan dari beberapa RT dan RW. Pasalnya data yang turunkan tidak sibgkron dengan yang diberikan oleh aparat di tingkat bawah.

Puncaknya, kasus penolakan Bansos ini juga berimbas pada jabatan lurah di beberapa kecamatan. Setidaknya ada dia lurah di Kecamatan Tampan, yakni Sialang Munggu dan Simpang Baru di non job dari jabatan, karena tak bisa meredam gejolak penolakan Bansos dari Pemko Pekanbaru oleh warga. (**)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *