LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menegaskan, bagi warga yang baru datang ke Provinsi Riau, wajib melapor ke RT/RW setempat.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam proses pemantauan bagi orang yang baru datang demi memutus penyebaran Covid-19 di Riau.
Selain itu juga, pencatatan tersebut bertujuan untuk mengawasi pergerakan masyarakat di Riau sehingga tidak ada lagi penambahan kasus baru dari warga yang baru datang ke Riau.
“Bagi warga yang baru datang wajib lapor satu kali 24 jam. Kalau ini kita lakukan otomatis semua bisa dipantau,” katanya saat melakukan Press Conference di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi.
Ia menjelaskan, seluruh orang yang baru masuk ke Riau tersebut tercatat sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) di setiap kelurahan terkecil sampai RT.
Syamsuar berharap, agar pengawasan dan pengawalan tersebut dilakukan oleh seluruh masyarakat yang tinggal di daerah bersangkutan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
“Jadi semua ikut memantau, jadi warga baru masuk wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tuturnya.
Tambahnya, untuk daerah perbatasan Riau, serta transportasi seperti bandara, pelabuhan serta terminal terus dipantau oleh petugas.
“Saat new normal ini kan semua mulai dibuka kembali tapi tetap ada pengawasan dan protokol kesehatan,” ungkap Gubri. (MCR)






