Opini  

Keadilan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Mungkin Perlu New Normal

M Alpi Syahrin SH MH CPL
M Alpi Syahrin SH MH CPL

Oleh: M Alpi Syahrin SH MH CPL
(Dosen/Aktivis PAHAM Indonesia)

Lord Denning: “Keadilan bukanlah sesuatu yang bisa dilihat, keadilan itu abadi dan temporal. Keadilan itu bukan hasil penalaran tapi produk nurani”.

KASUS penyiraman Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017, diperkirakan sekitar pukul 05.10 Wib, pada saat penyidik KPK itu dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ihlsan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Akibat peristiwa penyiraman itu, Novel Baswedan Harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan melakukan beberapa kali operasi. Namun kondisi mata Novel Baswedan tidak dapat normal seperti sediakala.

Atas kasus ini berbagai pihak mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut sampai tuntas agar kasus ini terang dan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Akan tetapi ternyata prosesnya memakan waktu yang cukup lama, sampai Komnas HAM pun membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus ini.

Disisi lain, Kapolda Metro Jaya yang mengusut perkara tersebut juga mengalami kesulitan. Di antaranya kesulitan untuk menganalisis rekaman kamera CCTV. Hingga akhirnya Polda Metro Jaya meminta bantuan kepolisian Federal Australia (AFP) untuk menganalisa.

Setelah 15 bulan pasca-kejadian, tepatnya 27 Juli 2018, Novel Baswedan kembali aktif sebagai Satgas Penyidikan Direktorat Penyidikan Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Sementara pelaku dalam kasus penganiayaan belum juga ditemukan.

Meskipun Novel Baswedan telah dapat bekerja aktif sebagai penyidik KPK, namun upaya untuk mengungkap kasus ini tidak pernah pudar. Berdasarkan surat tugas Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian pada tahun 2019, membentuk tim gabungan pencari fakta.

Menemukan beberapa fakta, yaitu penyerangan Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Kedua, Novel diduga menggunakan kekuasaannya secara berlebihan, yang menyebabkan sejumlah pihak sakit hati.

Ketiga, ada enam kasus ‘high profile’ yang ditangani Novel selama menjadi penyidik, yaitu kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi, kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu dan kasus Wisma Atlet. Tetapi tidak dijelaskan secara spesifik, apakah Novel baswedan disiram air Keras karena poin-poin tersebut atau tidak.

Dalam prosesnya di kepolisian, penyidik memeriksa 68 orang saksi, 38 CCTV di sekitar rumah Novel Baswedan serta 91 toko kimia.

Pada 26 Desember 2019 Polri menangkap dua pelaku penyerangan dengan air keras terhadap Novel Baswedan. Dengan nama pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Kedua orang ini anggota kepolisian Republik Indonesia aktif, telah mengabdi pada institusi tersebut selama 7 (tujuh) tahun.

Pada prosesnya dipersidangan, kedua terdakwa didampingi 9 (sembilan) Penasehat Hukum dari Mabes Polri, meskipun diketahui bahwa kedua terdakwa tidak sedang melaksanakan tugas kepolisian pada saat menyerang Novel Baswedan.

Dalam persidangan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan, dijerat dengan sejumlah Pasal.

Yaitu pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Dalam fakta-fata persidangan Jaksa Penunntut Umum telah melaksanakan tugasnya, meskipun Novel Baswedan sebagai korban merasa bahwa banyak kejanggalan.

Karena setidaknya Jaksa penuntut Umum tidak menghadirkan saksi-saksi penting dalam kasus ini. Padahal tiga saksi yang dimaksud juga telah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM dan Tim Pencari Fakta bentukan kepolisian.

Puncaknya adalalah ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa, Rahmat kadir dan Ronny Bugis Mahulette dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP yang digunakan oleh JPU berbunyi: (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Penulis menilai bahwa proses penanganan kasus penyiaman air keras terhadap Novel Baswedan adalah salah satu proses penanganan kasus yang unik dan menjadi perhatian publik.

Sejak 11 April 2017 hingga 15 Juni 2020, lebih tiga tahun berlalu, dengan banyak proses operasi yang dijalani Novel Baswedan, banyak pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini, sudah ratusan atau mungkin ribuan berita, artikel, komentar. Baik mendukung ataupun pesimis dengan proses penegakan hukumnya.

Saat ini kita dihadapkan pada situasi yang tidak dapat kita hindari bahwa memang pada dasarnya akan selalu ada komentar positif ataupun negatif. Misalnya kalau terdakwa dihukum 12 tahun penjara, bisa saja muncul argumentasi kenapa hanya pelaku saja yang dihukum, cari otak pelakunya.

Tentu saja meyakinkan kita bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ketas. Di sisi lain pula, kita sulit untuk memahami alasan-alasan Jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa “tidak sengaja” melakukan perbuatannya padahal dilakukan setelah salat subuh, dengan air keras dan ratusan alasan lainnya.

Tuntutan jaksa Penuntu Umum terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, mereka adalah aparat kepolisian, begitu pula dengan Novel Baswedan yang juga berasal dari institusi yang sama, meskipun saat ini sebagai salah satu penyidik KPK.

Pada pokoknya mereka adalah sesama aparat negara yang akan menjaga dan mengayomi masyarakat menuju negara yang adil, makmur, sejahtera sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun saat ini kata adil pun menjadi perdebatan, apakah satu tahun tuntutan kepada terdakwa adil menurut Novel Baswedan sebagai korban yang merasakan sakit tak terhingga pada matanya seumur hidup.

Kalau saja kata adil atau keadilan saja masih dalam perdebatan dan sulit didapatkan, bagaimana mungkin rasanya kita dapat membahas makmur dan sejahtera. Mungkin saja butuh new normal untuk mewujudkannya. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *