Pilkada Serentak 2020, Berikut Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU  Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan saat Video Conference (Vidcon) bersama Kepala Badan Kesatuan Politik dan Bangsa (Kaban Kesbangpol) Provinsi Riau, Kaharuddin yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Chairul Riski.

“Tahapan ini merupakan tahapan penting untuk perlu diketahui oleh pasangan calon perseorangan untuk daerah yang melakukan pemilihan serentak,” katanya dalam Vidcon yang berlangsung di Ruang Riau Commad Center (RCC), kemarin.

Ditambahkan Dewa Raka Sandi, tahapan pemenuhan syarat oleh paslon pada tahap pertama penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU kabupaten/kota pada tanggal 22 hingga 24 Juni 2020, tahapan kedua melakukan penyampaian dukungan bakal paslon kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 24 hingga 29 Juni 2020.

“Tahapan ketiga verifikasi factual di tingkat desa/kelurahan pada tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020, lalu tahapan keempat melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 13 Juli – 19 Juli 2020,” tuturnya.

Selanjutnya, Anggota KPU RI Dewa Raka Sandi menuturkan untuk tahapan kelima yaitu rekapitulasi tingkat kabupaten kota pada tanggal 20 Juli hingga 21 Juli 2020, dan tahapan terakhir melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada tanggal 22 Juli hingga 23 Juli 2020. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *