Pemotongan Dana BLT Sebesar Rp50 Ribu oleh BPR Pekanbaru Disesalkan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru sebesar Rp50 ribu disesalkan oleh Anggota DPRD Riau H Agung Nugroho.

Dimana sejak mendapat aduan dari masyarakat beberapa waktu lalu, dirinya telah melaporkan langsung pemotongan tersebut kepada Dinas Sosial Pemprov Riau.

“Sudah. Kemaren sudah langsung kami laporkan. Dinsos katanya juga bakal memanggil pejabat terkait di Pemko Pekanbaru dalam rangka klarifikasi,” sebut Agung, Rabu (1/7/2020).

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi pihaknya ke Dinsos uang bantuan yang disediakan pemprov sebesar Rp300 ribu harusnya utuh sampai ke masyarakat. Bahkan alasan pihak BPR Pekanbaru yang mengatakan bahwa pemotongan itu adalah uang administrasi sama sekali juga tidak dibolehkan.

Seharusnya, bila ada biaya administrasi itu tidak di bebankan ke masyarakat penerima. Namun ditanggung oleh Pemko.

“Kalau administrasi kata pihak Dinsos harusnya jangan dibebankan ke masyarakat. Harusnya ditanggung pihak penyalur. Dalam hal ini Pemko Pekanbaru,” tukas Agung.

Selain itu, ia juga mendengar bahwa alasan pihak BPR memotong karena ada keinginan masyarakat yang menyisakan uang untuk ditabung. Untuk alasan itu, Agung merasa agak heran.

Karena sangat tidak mungkin di tengah kondisi kesulitan uang masyarakat justru malah menolak untuk menerima bantuan secara utuh. Apalagi, sejauh ini aduan masyarakat bahwa pemotongan itu memang diwajibkan pihak BPR.

“Makanya saya sarankan, Dinsos kalau mau klarifikasi baiknya langsung ke masyarakat penerima. Jangan ke BPR atau pihak Pemko. Tanya ke masyarakat langsung. Betul ga masyarakat yang mau dipotong? Kan aneh ada masyarakat yang mau di potong? Kalau Dinsos tak bisa nemukan masyarakat penerima yang komplain, sini saya pertemukan,” tegas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau itu. (RPC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *