KPU Kota Pekanbaru Gelar Rapat Pleno Daring Penetapan DP Berkelanjutan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan periode Juni 2020 secara daring melalui aplikasi google meeting pada, Selasa 30 Juni 2020.

Pada Pleno tersebut, ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan per Juni 2020 sebanyak 513.083 Pemilih yang terdiri dari 252.971 pemilih laki-laki dan 260.112 pemilih perempuan yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Pekanbaru.

Rapat pleno dilaksanakan secara daring, dipimpin langsung Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto bersama empat komisioner lainnya, yaitu : Zulfajri, Yeli Nofiza, Ariya Ghuna Saputra, dan Desriantoni. Selain itu juga hadir Rizki Abadi, Fitri Heriyani dan Siti Syamsiah selaku Komisioner Bawaslu, serta Seniwati selaku Sekretaris Disdukcapil.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mengacu pada Surat KPU RI Nomor 181/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 bertanggal 28 Februari lalu.

Di antara isi surat dari KPU RI itu adalah pertama, KPU provinsi/KPI Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, dan /atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, wajib melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala guna untuk memperbaharui Data Pemilih Tetap dengan  bersumber DPT Pemilu tahun 2019.

“Untuk itu kita juga sudah sampaikan imbauan agar pemilih turut berpartisipasi dalam proses pemutakhiran ini. Dengan cara menyampaikan tanggapan dan masukan baik melalui link google form atau email,” kata Anton Merciyanto.

Tanggapan atau masukan masyarakat  adalah bagian dari upaya mendeteksi kekeliruan data (DPT). Diharapkan jika di DPT ada pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih di kota Pekanbaru seperti anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah domisi ke luar kota, sudah menjadi anggota TNI/Polri atau sebaliknya jika sudah pensiun maka akan menjadi pemilih pada pemilihan berikutnya.

“Dan jika ada masyarakat sudah memenuhi syarat seperti baru rekam KTP tetapi tidak masuk dalam DPT, maka inilah yang dibutuhkan dari tanggapan yang kemudian dapat kita tetapkan pada pleno per bulannya,” pungkasnya. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *