Mulai Kamis Denda tak Pakai Masker Berlaku di Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Melonjaknya jumlah kasus pasien Covid-19 di Kota Pekanbaru membuat Pemerintah Kota akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Dengan begitu, harapan menekan penyebaran pasien terinfeksi virus corona yang terus bertambah bisa berkurang.

Untuk memberlakukan sanksi ini, terhitung pada hari Kamis 6 Agustus 2020, sanksi administratif serta sosial berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dan Rp1 juta bagi pengendara mobil pelanggar protokol kesehatan akan diterapkan di Kota Pekanbaru.

“Kita targetkan, Kamis atau Jumat ini sudah dilakukan penindakan di lapangan,” kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir, usai memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako nomor 130 tahun 2020.

Syamsuwir menyebutkan, untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Pemko Pekanbaru akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan Perwako tersebut.

“Beberapa hari ini kita selesaikan SOP-nya dulu, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya. Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan,” tegasnya.

Masih dikatakannya, nantinya Pemko Pekanbaru akan membentuk tim sendiri dan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.

“Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia,” sambungnya.

Terakhir, Syamsuir menyebutkan dengan diberlakukannya penerapan Perwako nomor 130 tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir.

“Semoga sebaran Covid ini bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan penerapan sanksi. Namun perlu ditegaskan, bahwa denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyatakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *