Masih Malas Pakai Masker? Pilih Bayar Denda atau Kerja Bakti!

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – mulai Senin 10 Agustus 2020, Pemko Pekanbaru mulai merapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker. Dalam penerapan sanksi, masyarakat dapat memilih mrmbayar denda atau kerja bakti membersihkan sampah seharian.

Pelaksana tugas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning mengatakan, mengacu pada Perwako (Peraturan Walikota), pelanggar yang tidak mau di denda siap untuk bekerja saja.

“Kita tidak memaksa denda, tinggal mana yang mau dia pilih. Tujuannya hanya agar kita disiplin (terapkan protokol kesehatan),” terang Burhan Gurning, kemarin.

Besaran sanksi denda, dijelaskan, untuk pengendara roda dua yang tidak memakai masker, didenda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan roda empat sebesar Rp1 juta.

Untuk sanksi kerja sosial dikatakan Burhan Gurning, masyarakat diminta bekerja membersihkan sampah yang ada di lokasi razia.

“(Lokasi razia) Dua titik. Rencana kita di Ramayana disana kan banyak sampah. dan Sudirman Square. Satu hari kerja, 8 jam. Dia pilih, kerja atau sanksi denda,” jelas Burhan Gurning.

“Yang kita harapkan kita ini sama-sama disiplin. Kita lihat angkanya, kemaren waktu PSBB hanya di angka 80 terakhir (kasus positif Covid-19), sekarang sudah hampir 200 lebih. Apa mau kita biarkan. Kalau masyarakat semuanya mau diajak disiplin masing-masing diri, saya rasa tidak seperti itu (kasus Covid-19),” ujar Burhan Gurning.

Disinggung sanksi denda terkumpul, disampaikan Burhan Gurning, masuk ke kas daerah. Tim gabungan yang turut dalam razia nantinya terdiri dari Polresta, Kodim, Satpol PP, BPBD, Dishub, Damkar, Diskes, Diskominfo dan Humas pemko. (pku)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *