LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Camat Abdul Barri, S.IP mengingatkan agar warga Kota Pekanbaru dan Kecamatan Tampan khususnya untuk selalu menerapkan pola hidup bersih serta mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Hal tersebut diubgkapkan Camat Abdul Barri, mengingat saat ini angka kasus pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru cenderung meningkat, melebihi situasi sebelum berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.
“Angka penyebaran pandemi Covid-19 kita lihat saat ini di Pekanbaru terlihat meningkat indeksnya. Kami atas nama pihak Kecamatan Tampan mengimbau kepada seluruh warga untuk mentaati Peraturan Walikota nomor 103 tahun 2020 yang mengatur tentang perilaku hidup baru kepada masyarakat produktif, aman dari Covid-19,” pesan Camat Abdul Barri, Senin 10 Agustus 2020.
Jumlah angka Covid-19 sampai hari ini saja di Pekanbaru tercatat mencapai 167 kasus dengan 31 orang masih di rawat dan 6 meninggal dunia. Menurut Abdul Barri, pertumbuhannya dari hari ke hari mencapai sekitar empat kali lipat dari sebelum berakhirnya PSBB.
“Dalam Perwako 103 tersebut, seluruh warga Pekanbaru diwajibkan untuk menggunakan masker di luar rumah. Kita tahu disini bahwa, ada sanksi administratif diberikan bagi warga tak memakai masker berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi pengendara motor dan Rp1 juta untuk pengendara roda empat. Atau sanksi kerja sosial,” tambah dia.
Karena itu, dia meminta warga tidak berpedoman pada sanksi, tapi lebih ditekankan kesadaran menggunakan masker sebagai kebutuhan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.
“Terpenting adalah kesadaran warga, ingat maskerku untuk menjagamu dan maskermu juga untuk menjagaku,” kata mantan Camat Sukajadi ini.
Pemerintah Kecamatan Tampan, ulang dia, akan selalu melakukan sosialisasi terhadap penerapan Perwako Nomor 103 tahun 2020. Upaya yang sudah dilakukan sejak jauh hari ini, mengingat Tampan sendiri selain memiliki jumlah penduduk terbanyak juga pintu masuk utama ke Kota Pekanbaru. ***