LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Setelah disosialisasi beberapa hari, Senin 10 Agustus 2020, Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sanksi administrasi bagi pelanggar Peraturan Walikota Nomor 103 tahun 2020.
Perwako Nomor 130 berkaitan tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman dari Covid-19. Dalam jabarannya, warga diwajibkan untuk menggunakan masker saat berpergian ke luar rumah. Sanksinya adalah denda sebesar Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dan Rp1 juta untuk pengendara kendaraan roda empat. Atau kerja sosial selama satu hari.
Titik lokasi razia tim gabungan di tiga lokasi yakni Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, gerbang Pekanbaru Trade Centre dan gerbang Purna MTQ.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, denda yang diterapkan bukan untuk mencari-cari pendapatan bagi daerah. Tetapi edukasi membangun kesadaran warga pentingnya perlaku hidup sehat.
“Dendanya ada dua pilihan, uang atau kerja sosial. Warga pilih yang mana,” kata Walikota.
Intinya, unar dia, Pemko Pekanbaru hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain. “Makanya, wajib mengenakan masker,” jelasnya.
Denda itu hanya untuk mengingatkan secara tegas agar warga paham bahwa mengenakan masker adalah budaya dan kebutuhan hari ini. Adaptasi kebiasaan baru bertujuan untuk menyelamatkan diri dari pandemi corona.
“Kegiatan ini hanya untuk mengingatkan untuk menyelamatkan diri warga. Kalau sadar, maka tak ada teguran dan denda. Tapi kalau tidak mau melindungi diri sendiri dan keluarga, itu harus ditegur agar sadar,” paparnya. (MCR)