Riau  

Gubernur Syamsuar: Warga Jangan Remeh dengan Covid-19

Gubernur Riau, Drs H Syamsuar Msi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau Drs H Syamsuar Msi menyampaikan bahwa masa pandemi Covid-19 belum berakhir di daerah ini. Saat ini di Riau terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi pasien psotif Covid-19 dari Orang Tanpa Gejala (OTG). Karena itu warga jangan menganggap kasus Covid-19 persoalan yang remeh.

Syamsuar mengatakan, hampir semua daerah Kabupaten/Kota di Riau setiap harinya mempunyai penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19. Saat ini ada 5 daerah yang berisiko tinggi akan pandemi Covid-19 yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kota Dumai dan Kabupaten Indragiri Hilir.

“Nanti, jika terjadi penambahan lagi, maka ada tambahan yaitu Kabupaten Pelalawan,” ungkapnya, Sabtu 3 Oktober 2020.

Gubernur Syamsuar menjelaskan, lima Kabupaten/Kota ini berisiko tinggi dan termasuk zona merah. Akan tetapi selain dari 5 daerah tadi, hampir sebagian wilayah di Riau berada di zona orange atau tingkat sedang.

“Akan hal ini, saya tegaskan masyarakat untuk tidak boleh menganggap remeh Covid-19 ini. Kami lihat seperti di Kota Pekanbaru masih banyak masyarakat yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan,” keluhnya.

Lanjutnya, padahal protokol kesehatan itu hanya 4 M yaitu diantaranya memakai masker. Memakai masker ini dikarenakan bahwa penularan Covid-19 ini salah satunya terjadi melalui mulut dan hidung.

“Kita memakai masker itu memiliki manfaatnya, masker ini bisa setidak-tidaknya 70 persen melindungi dari penularan Covid-19. Rajin saja memakai masker merupakan salah satu ikhtiar Allah selamatkan kita,” jelasnya.

Kemudian, yang kedua adalah menjaga jarak minimal satu meter, hal ini dilakukan agar tidak ada penularan. Selanjutnya juga menghindari kerumunan, karena jika melakukan kerumunan pasti akan ada penuluran.

Terakhir yaitu mencuci tangan, maka setiap perkantoran sekolah dan lainnya harus memiliki tempat mencuci tangan atau memiliki handsanitizer sendiri, sebab ditangan itu juga salah satu tempat penularan.

“Artinya 4 M ini sangat mudah sekali, hanya dalam penerapannya lagi. Walaupun adanya pemerintah melakukan penegakkan disiplin hukum dan melakukan denda, akan tetapi masih banyak juga yang melanggar,” tutupnya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *