Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru Tutup Akibat Covid-19

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai tutup sementara waktu mulai Rabu 7 Oktober 2020. Hal ini menyusul satu panitera pengganti (PP) terkonfirmasi Covid-19 setelah melakukan tes usap mandiri.

Baca : Kejari Pekanbaru Terapkan Penyelesaian Tilang Online

Sebelum dinyatakan positif Covid-19, PP perempuan inisial RS ini beraktivitas seperti biasa di pengadilan. Pasien ini juga sempat mengikuti sidang bersama para hakim.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Mangapul, penghentian operasi untuk menghindari pegawai lain terinfeksi. Penutupan ini berdasarkan rapat ketua pengadilan bersama jajaran. “Ini untuk meminimalisir karena ada yang kontak dengan yang bersangkutan,” kata Mangapul, kemarin.

Mangapul menjelaskan, RS sejak pekan lalu sudah menunjukkan gejala Covid-19. Puncaknya pada akhir pekan, indra penciumannya terganggu. Selanjutnya, RS melakukan swab test ke rumah sakit dan ternyata terkonfirmasi lalu d-isampaikan ke pengadilan.

“Dari mana tertularnya belum bisa kami pastikan, saat ini sedang dilakukan penelusuran kontak oleh petugas kesehatan,” kata Mangapul.

Mangapul menyebut penutupan sementara ini berlangsung hingga Selasa pekan depan. Hanya saja, masih ada beberapa pelayanan tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. “Khusus Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap beraktivitas sebagaimana biasa,” kata Mangapul.

Pelayanan ini, terang Mangapul, seperti upaya hukum banding ataupun kasasi serta pembuatan surat keterangan. Hal ini sesuai surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2020.

“Yang tutup itu perkara persidangan atau pendaftaran perkara perdata atau pidana,” sebut Mangapul. (LPT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *