Kapal Ikan Malaysia Diamankan dari Kepulauan Berakit

Kapal trowl dengan nama Kapal JHF 5183 T berbendera Malaysia ini memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia di perairan Kepulauan Berakit, Kepulauan Riau.

LAMANRIAU.COM, BATAM – Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban atas nama Ddirektorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal penangkap ikan asing.

Kapal asing tersebut berjenis trowl dengan nama Kapal JHF 5183 T berbendera Malaysia yang memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia dalam perairan Kepulauan Berakit, Kepulauan Riau, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca : Dua Kapal Ikan Vietnam Diamankan dari Perairan Natuna

Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian menjelaskan, saat pihaknya sedang melaksanakan patroli keselamatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Patroli KN. Kalimasadha-P.115, pada posisi GPS 01° 24′ 570″ N / 104° 35′ 087″ E mendeteksi dan mencurigai salah satu objek kapal bernama JHF 5183 T yang memasuki perairan Indonesia.

“Saat kami melaksanakan patroli keselamatan pelayaran menggunakan Kapal Patroli KN. Kalimasadha-P.115 dengan Nakhoda Capt. Putra Wardana pada pukul 09.05 WIB, kami mencurigai sebuah kapal dan segera melakukan kontak radio dengan kapal tersebut, namun tidak mendapat respon,” ujar Handry saat memberikan penjelasan kronologi kejadian ddi Tanjung Uban.

Kru dan Nakhoda Asal Malaysia

Setelah itu, katanya, tim boarding officer dari segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dari hasil pemeriksaan kepada Nakhoda kapal, Capt. Handry menjelaskan bahwa pada posisi GPS 01° 32′ 204″ N /104° 36′ 857″ E, ternyata kapal nelayan tersebut melakukan ilegal fishing dalam wilayah perairan Indonesia.

“Sekitar pukul 12.05 WIB, kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam. Rencananya akan kami serah terimakan dan kapal tersebut ke ad-hock ke Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban,” katanya.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB Kapal Patroli KN. Kalimasadha-P.115 bersandar ke Dermaga Pangkalan bersama dengan Kapal nelayan tersebut.

“Seluruh crew berjumlah 5 orang, antaranya 1 orang WNI sebagai Nakhoda dan 4 Orang crew WNA yang berasal dari Malaysia. Untuk selanjutnya, Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjung Uban yang akan memeriksa sesuai dengan protokol kesehatannya,” ucap Handry.

Atas pelanggaran tersebut, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban akan memproses sesuai ketentuan Nasional maupun Internasional. (RCI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *