LAMANRIAU.COM, AUSTRALIA – Seorang pramugari maskapai Malindo Air tertangkap menyelundupkan heroin senilai jutaan dolar ke Australia untuk sindikat narkoba internasional. Perempuan kemudian mendapat hukuman penjara.
Pramugari bernama Zailee Zainal (40), mendapat hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan karena perannya dalam sebuah operasi canggih, sebelum tertangkap oleh Petugas Perbatasan Australia tahun lalu.
Saat membacakan keputusan sidang, Hakim Michael Cahill mengatakan ibu dari tiga anak ini layak mendapat keringanan hukuman, meski nanti langsung dideportasi pada akhir masa penjaranya.
“Dalam menjatuhkan hukuman ada belas kasihan untuk Anda,” kata Hakim Michael.
Michael menyebutkan, Hakim menilai perbuatan tersangka karena terpaksa untuk mendapatkan uang bagi biaya operasi anaknya.
“Anda merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan kejahatan. Anda sangat ingin mengumpul uang untuk membayar operasi seorang putri agar bisa meningkatkan kualitas hidupnya,” lanjut dia.
Terlibat Sindikat
Dalam persidangan itu, pramugari asal Malaysia ini mengaku direkrut oleh sindikat narkoba setelah mengetahui kalau dirinya membutuhkan biaya untuk pengobatan putrinya.
Zailee sebelumnya sempat menjual brownies dan Tupperware untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tetapi hasil yang kurang, ia meminta perusahaan Malindo Air untuk menggalang dana untuk kepentingan tersebut.
“Setelah email itu, seseorang yang saya pikir adalah teman mendekati saya. Saya saat itu bersedia (melakukan apa saja),” katanya.
Zailee juga menceritakan ia harus menjalani pelatihan sebagai pembawa narkoba, belajar bagaimana berbicara dalam kode, termasuk berjalan dengan sebuah paket narkoba antara kedua kakinya.
Antara Oktober 2018 dan Januari 2019, Zailee melakukan total delapan kali perjalanan dan menyelundup lebih dari 4 kilogram kokain dengan nilai sekitar AU$3 juta.
Saat mendarat di Australia, biasanya ia pergi ke hotel tempat pertukaran transaksi heroin dalam ruang toilet.
Dari hasil itu, Zailie mendapat upah sebesar AU$6.500 untuk operasi yang membuatnya harus terpenjara.
Ketika tertangkap, Zailee mengakui perbuatannya, tetapi mengatakan kepada penyelidik jika ia mengira hanya membawa ganja.
“Saya tahu itu obat, tapi menyangkal dan mencoba meyakinkan kalau itu bukan obat. Jika saya tahu itu heroin, mungkin tidak akan melakukannya sejak awal,” imbuh Zailee.
Selama masa penahanan menunggu vonis hukuman Pengadilan Australia, Zailee merasa tertekan dan berdampak besar pada keluarganya.
Suami yang juga seorang pramugara, tidak dapat bekerja sejak awal pandemi Covir-19. Menurut Zailee anak-anak sering bertanya kemana ibunya pergi.
Hakim Michael menyebutkan, Zailee sangat menyesal atas perbuatan dan telah menulis surat permintaan maaf.
Zailee telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat dalam waktu sekitar tiga tahun setelah menjalani tahanan penjara. (ABC)