Bawaslu Proses 23 Pelanggaran Selama Kampanye

Bawaslu mengingatkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Masih banyak ditemukan kurangnya kepatuhan protokol kesehatan saat kampanye pasangan calon.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sejak dimulainya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sembilan Kabupaten/Kota se Riau, 26 September sampai dengan 16 Oktober 2020, Bawaslu telah mencatat 1.071 pelanggaran yang terjadi. Dari jumlah itu, 23 kasus lanjut ke proses penyelidikan.

Baca : Dua Kali Kampanye Paslon Dibubarkan Bawaslu

Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, sangsi terberat atas pelanggaran yang sudah diberikan, yakni pembubaran kampanye sebanyak 5 kasus. Kasus terbaru terjadi pada kampanye pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir. Seperti kampanye tanpa izin Kecamatan Bagansinembah, Kecamatan Pujud dan Tanah Putih.

“Hasil pengawasan kami pada 10 hari kedua kampanye ini, ada 3 kegiatan kampanye yang kami bubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP,” tutur Rusidi Rusdan, Jumat 16 Oktober 2020.

Untuk pelanggaran penyebaran bahan kampanye, Bawaslu belum menemukan Kasus baru. Artinya, masih sama seperti sebelumnya yakni pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama.

“Dari catatan kegiatan kampanye se Riau, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka tertingggi Kepulauan Meranti sebanyak 197 kampanye, sedangkan pelaksanaan kampanye terendah Kabupaten Siak dengan jumlah sebanyak 27 kampanye,” lanjut Rusidi.

Ia menyebutkan, total Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban Bawaslu, masih tercatat 1.485 APK . Jumlah terbanyak Kabupaten Bengkalis dengan total 1.260 APK dan Kabupaten Kepulauan Meranti serta Rokan Hulu tidak ada APK.

Sedangkan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mencatat ada 14.268. Jumlah terbanyak penyebaran penyebaran bahan kampanye paslu Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 13.357, Kabupaten Kepulauan Meranti justru tidak ada.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tercatat sebanyak 5 kali yakni hanya pasangan calon Kota Dumai. Catatan menggembirakan, sampai hari ke 20 masa kampanye belum ada pelanggaran berupa penyalahgunaan program dan anggaran Pemerintah Daerah.

Terkait kepatuhan protocol kesehatan Covid-19, selama 20 hari masa kampanye cukup banyak pelanggaran yakni 17 kasus. Misalnya melebihi batas maksimal peserta kampanye mencapai 645 orang.

Data Pelanggaran

Adapun 23 pelanggaran yang tengah berproses oleh Bawaslu se-Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran administrasi serta dugaan pelanggaran pidana.

“Dengan rincian Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran netralitas ASN. Kabupaten Siak 2 pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran netralitas ASN,” tambah Rusidi.

Kemudian Kabupaten Pelalawan ada 3 pelanggaran yakni satu dugaan politik uang, dua pelanggaran netralitas ASN, yakni salah satu pelanggarannya melalui media sosial berupa postingan akun resmi Pemerintah Kabupaten yang menandai salah satu Pasangan Calon. Dengan terduga salah satu pejabat ASN lingkungan Pemkab Pelalawan.

“Lalu Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, satu pelanggaran lainnya,” katanya.

Lalu untuk Kota Dumai terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN dan satu pelanggaran lainnya. Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan oleh Kaur Pemerintah dan adanya anggota BPD memberikan izin kedai atau warungnya sebagai Posko Pemenangan salah satu Paslon.

Selanjutnya, Kabupaten Indragiri Hulu terdapat 8 pelanggaran yakni 5 pelanggaran kampanye tanpa STTP dan 3 pelanggaran kampanye luar ruangan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas, dan apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sangsi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasi ke KPU untuk didiskualifikasi.

“Semua pelanggaran tersebut akan kami proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kami akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon,” tegasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *