Dua Kali Kampanye Paslon Dibubarkan Bawaslu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Selama masa kampanye pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Riau, sudah sebanyak 449 pelanggaran dicatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, dua kali pembubaran pelaksanaan kampanye.

Hari ini masa kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sudah memasuki hari ke-12, Rabu 5 Oktober 2020. Hasil Pengawasan Bawaslu difokuskan pada pertemuan terbatas dan surat izin penyelenggaraan kampanye.

Data hasil pengawasan dikeluarkan Bawaslu Riau baru sampai hari ini dikeluarkan, sebab Bawaslu melakukan update pengawasan setiap sepuluh hari sekali.

Sesuai jadwal, dari tanggal 26 September 2020, para paslon yang telah ditetapkan oleh KPU telah diperbolehkan melakukan kampanye.

Adapaun prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan kampanye, pasangan calon harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.

Hal ini juga berlaku untuk setiap jenis kampanye, termasuk tatap muka atau dialogis. STTP tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada polisi  yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota, terdapat 2 kegiatan kampanye yang dibubarkan Pengawas Pemilu setelah berkordinasi dengan Kepolisian setempat.

Pembubaran tersebut terjadi di Kota Dumai dikarenakan pihak penyelenggara kampanye tidak mengantongi STTP.

“Hasil pengawasan kami di 10 hari kampanye pertama ini, ada 2 kegiatan kampanye di Kota Dumai yang tidak memiliki STTP. Dan jajaran kami bersama dengan pihak kepolisian setempat mengambil langkah tegas berupa pembubaran kegiatan,” tutur Rusidi.

Dalam pengawasan kampanye di 10 hari pertama ini, lanjut Rusidi, Paslon lebih banyak melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dalam bentuk masker, penutup kepala wanita (jilbab), kartu nama, brosur, serta stiker dan lain-lain.

Kegiatan ini tersebar di beberapa daerah seperti di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.

“Bahan kampanye yang dibagikan pasangan calon kita lihat ada yang berbentuk jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur, dan itu boleh,” jelasnya.

Pada masa pandemi Covid-19 ini penerapan protokol kesehatan juga    merupakan bagian fokus pengawasan Bawaslu. Catatan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan terjadi untuk Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kepulauan Meranti, namun  Pengawas yang berada di lapangan segera mengingatkan tim sukses dan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

“Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, dan jika kami mendapatinya kami akan langsung tertibkan,” tegasnya. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *