Bawaslu Sarankan Penguatan ReguLasi OTT Politik Uang

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan agar regulasi yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran pidana politik uang direvisi. Perubahan ini agar memberikan penguatan kepada Bawaslu dalam penanganan pelanggaran tersebut.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menanggapi usulan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta pengalihan dugaan pelanggaran politik uang ini kepada pihak kepolisian. Mengingat, polisi mempunyai sumber daya untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca : Evaluasi Pilkada Serentak, DPR akan Panggil KPU dan Bawaslu

“Parameter lebih baiknya apa? Kalau hanya OTT, beberapa kasus Pemilu yang kemarin juga tidak bisa proses karena tidak terbukti melakukan politik uang,” kata Ratna, Sabtu 17 Oktober 2020.

Oleh karena itu, Petalolo menilai persoalan dalam penanganan dugaan pelanggaran ini bukanlah masalah Bawaslu tidak bisa melakukan OTT, tetapi masalah regulasi. Ratna pun justru meminta aturan terkait penanganan perkara dugaan politik uang untuk diubah.

“Ada beberapa aturan yang harus diubah untuk penguatan penanganan pelanggaran. Misalnya. Soal waktu, kewenangan memanggil paksa terlapor, kewenangan mengamankan alat bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Perludem menilai pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang saat ini oleh Bawaslu belum efektif. Terkait hal itu, Perludem mengusulkan agar hal tersebut menjadi domain polisi.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, polisi memiliki perangkat serta pengalaman dalam menangani persoalan tersebut. “Pengawasan dan penindakan politik uang yang harus melalui Bawaslu itu tidak lebih baik daripada kalau politik uang itu langsung penegakan oleh kepolisian misalnya melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan),” ujarnya. (okc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *