Kapal Berbendera Vietnam Kembali Jarah Laut Natuna

Kapal ikan asing asal Vietnam yang ditangkap oleh Bakamla di perairan Natuna, kepulauan Riau. (Foto Kompas.com)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali mengamankan dua kapal pencuri ikan asal Vietnam dalam perairan Natuna, Kepulauan Riau. Setelah diamankan, kedua kapal tersebut kini berada di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca : Dua Kapal Ikan Vietnam Diamankan dari Perairan Natuna

“KN Pulau Nipah-321 Bakamla RI yang sedang melakukan Operasi Cegah Tangkal sekitaran perairan Natuna, mendapati sebuah kapal yang berperilaku janggal. Setelah kami dekati kemudian ternyata kapal ikan Vietnam,” kata Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, Senin 19 Oktober 2020.

Adanya kapal ikan Vietnam membuat Komandan KN Pulau Nipah-321, Letkol Bakamla Anto Hartanto, memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan kapal, beserta anak buah kapal (ABK) dan muatannya sekira pukul 17.08 WIB pada Sabtu kemarin. Melalui pemeriksaan awal, kapal tersebut memuat ikan campur yang total muatannya belum terhitung.

“Kapal dengan nama lambung MV O 704 saat mengangkut 22 orang ABK yang seluruhnya berasal dari Vietnam,” kata Wisnu.

Berselang empat jam kemudian, KN Pulau Nipah-321 kembali mengamankan kapal ikan asing asal Vietnam dengan nama lambung MV O 097. Sama seperti KIA sebelumnya, kapal ini juga memuat sejumlah ikan campur, dan memiliki tiga orang ABK.

“Sekitar pukul 20.51 WIB, Komandan KN Pulau Nipah-321 memerintahkan untuk mengamankan kapal tersebut. Hingga saat ini, kedua kapal berada dekat Selat Lampa, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wisnu.

Kapal Ikan Vietnam

Sementara itu, KRI John Lie (JOL)-358 Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I juga menangkap dua kapal ikan asing yang melakukan kegiatan illegal fishing dekat Perairan Landas Kontinen Indonesia, pekan lalu. Penangkapan saat kapal sedang melaksanakan patroli rutin dekat perairan laut Natuna Utara.

Pada 15 Oktober 2020 sekitar jam 15.30 WIB, saat melaksanakan patroli rutin dekat erairan Natuna Utara, KRI JOL-358 mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas menangkap ikan masuk wilayah perairan Indonesia.

Untuk memastikan hal itu, KRI JOL-358 malaksanakan pengejaran dan berusaha untuk mendekati kedua kapal tersebut. Selanjutnya, KRI JOL 358 menerjunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) menuju ke kapal tersebut. Tim tersebut perlu untuk melakukan penggeledahan dan mengamankan kapal.

Komandan Guspurla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Dato Rusman, menjelaskan, kedua kapal ikan asing tersebut dari hasil pemeriksaan awal juga berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS dengan ABK 16 warga negara asing (WNA).

Kemudian kapal kedua adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS, tiga ABK WNA termasuk nakhoda. Sementara ini kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dekat perairan ZEE Indonesia.

“Kami secara rutin hadir untuk berpatroli laut penegakan hukum dan kedaulatan yurisdiksi nasional utamanya wilayah kerja Koarmada I. Tidak ada keraguan untuk menegakkan hukum seperti pelanggaran IUU fishing dan pelanggaran wilayah yang sering terjadi,” terang Rusman dalam keterangan pers jumat lalu.

Lima KIA Dalam Sepekan

Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid, menyampaikan, kasus ini merupakan penangkapan ketiga oleh unsur patroli TNI AL dalam tiga pekan terakhir. Dari tiga penangkapan itu, ada lima kapal ikan asing yang telah dxiamankan.

“Walaupun tengah pandemi Covid-19, Koarmada I terus secara rutin hadir ke perairan yurisdiksi nasional. Karena ini merupakan wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I ke masyarakat Indonesia menjaga kedaulatan,” jelasnya.

Untuk kapal berbendera Vietnam MV Octopus 277 dan MV Octopus 285 beserta 19 ABK, dcikawal menuju Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua KIA Vietnam tersebut dugaan melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Karena telah melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing dekat ZEE Indonesia secara illegal,” kata Panglima Koarmada I. (RCI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *