LAMANRIAU.COM, PADANG – Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka. Setelah pengembangan kasus ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26).
“Keempatnya saat ini d-itahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi,” katanya.
Ia mengatakan, tersangka HS dugaan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada dekat lokasi kejadian. Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban.
Hormati Pengguna Jalan Lain
Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOGSiliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.
“Setelah kami terima laporan korban, langsung kami lakukan proses hukum, kemudian tetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.
Kedua pengendara yang jadi tersangka itu adalah MS dan B akan dijerat pasal 170 KUHPidanaJo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.
Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu, pihaknya telah memeriksa saksi. Kemudian anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya. “Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka,” katanya.
Dody menjelaskan saat ini proses kasus itu masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.
Sementara untuk motor gede alias moge sebanyak 13 unit saat ini sudah diamankan di kantor polisi.
Polisi menegaskan, kepada siapapun yang menggunakan jalan, baik klub, komunitas maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain. Serta menaati peraturan yang ada. “Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti,” katanya.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi dekat Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi pada Jumat sekitar pukul 16.40 WIB. Dan sempat viral di media sosial.
Baca : Kapolres Lima Puluh Kota: Penerapan Pos Batas Sumbar dan Riau Sesuai Protokol Kesehatan
Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. (ANT)