LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Pencurian di Tembilahan, Indragiri Hilir ini memang sudah direncakan dari awal oleh pelaku. Dengan modus meminjam, kawanan pelaku kemudian menggandakan kunci sepeda motor milik korban.
Baca : Polisi Tangkap 3 Pelaku Hipnotis Jaringan Internasional
Pelaku inisial KA (40), H (35), dan S (26) berhasil d tangkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Jumat 6 November 2020 kemarin.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman menuturkan, penangkapan tersebut atas laporan dari korban Sudirman.
Menurutmya, pencurian tersebut pada Sabtu 10 Oktober 2020, sekira pukul 10.00, korban memarkirkan sepeda motornya dekat teras ruko Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan tepatnya depan SDN 003.
“Korban berjalan kaki menuju ke pelabuhan Dayang Suri untuk bekerja,” sebutnya, Sabtu 7 November 2020
Kemudian, sekira pukul 13.30, pada saat korban hendak pulang melihat sepeda motor miliknya sudah hilang.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke KSKP dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/ 06/X/Res Inhil/Sek. KSKP/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2020.
Hasil penyelidikan pada Jumat sekira pukul 17.00, Kapolsek KSKP mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. ‘Petugas berhasil membekuk pelaku di rumahnya,” sebutnya.
Hasil pengembangan berdasarkan keterangan pelaku, H berperan sebagai pemetik Jalan Pelajar, sedangkan S berperan sebagai pemetik dan penadah di Jalan Lingkar.
Barang bukti diamankan 1 unit sepeda moto4 merk Honda Revo, 1 unit sepeda motor beat, 1 lembar STNK Honda Revo BM 5377 GH, 2 buah kunci duplikat, dan 1 unit helm. (GR)