LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Selain membatasi jumlah pengunjung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau juga menyatakan dalam debat kandidat pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Riau tanpa kehadiran panelis.
Baca : Setiap Paslon Hanya Boleh 4 Perwakilan Debat
“Aturan peniadaan panelis dalam debat paslon sesuai PKPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus D isease 2019 (COVID-19),” kata Kordinator D ivisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Senin 9 November 2020.
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 pada Pilkada 2020. Sehingga pelaksanaan debat kandidat Pilkada pada 9 Kabupaten/Kota se Riau berlangsung terbatas. Untuk saat ini wilayah Riau termasuk daerah rawan penyebaran Covid-19.
Sebagai penggantinya, materi debat d itetapkan setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan partai politik. Atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye.
“Tema spesifik setiap debat disusun bersama dengan tim penyusun materi sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi maupun tokoh masyarakat,” kata Nugi.
Ia memyebutkan, pada intinya yang mendalami visi misi dan program calon adalah moderator. “Karena sudah ada tim perumus yang bertugas menyusun pertanyaan untuk diajukan moderator,” kata Nugroho. (ANT)