Riau  

Langgar Protokol Kesehatan Ada Sanksi Pidananya

Protokol Kesehatan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan adanya sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21/2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Revisi Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini telah sesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini,” katanya di Pekanbaru, Selasa 10 November 2020.

Baca : Satpol PP Riau Tegur 25 Tempat Usaha di Pekanbaru

Ia menerangkan, Perda ini bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat. Terutama dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Perda ini sangat menekankan terhadap penerapan protokol kesehatan sehingga terdapat sanksi bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar,” sebutnya.

Elly menuturkan, melalui Perda ini adanya sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan. Seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan atau denda administratif sebesar Rp 100.000.

“Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha. Antaranya adalah teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan. Kemudian pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000,” lanjutnya.

Ia menambahkan Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan. Yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak  Rp 350.000. Sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

“Tindak pidana hanya dikenakan apabila sanksi administratif yang telah jatuh, tidak dipatuhi. Atau pelanggaran berlangsung lebih dari satu kali,” tutupnya. (MCR)**

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *