LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Calon Walikota Dumai nomor urut 02, Eko Suharjo mangkir dalam sidang perdana terkait perkara pidana Pemilu yang d igelar Pengadilan Negeri Dumai, Jalan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu 21 November 2020.
Baca : Sebulan Kampanye Satu Calon Wako dan 2 ASN Jadi Tersangka
.
Berdasarkan surat Keterangan dari Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru, dengan nomor RSAB/PNM/XI/2020/0006 tanggal 11 November 2020. Surat d itandatangani Dokter Seira Yuana Putri, menyatakan bahwa Eko Suharjo sedang dalam perawatan Covid-19 dengan kondisi sesak nafas.
Ketua Majelis sidang Alfonsus Nahak, S.H., M.H menghentikan sidang selama 5 menit. Dan melanjutkan kembali dengan melakukan pemeriksaan terdakwa via video conference melalui Manajer Pelayanan Pasien RS Awal Bros Pekanbaru.
Berdasarkan pemeriksaan, setelah menjalani sumpah, manajer tersebut menerangkan bahwa kondisi terdakwa sedang dalam masa perawatan covid-19 dengan bantuan ventilator. Sehingga tidak memungkinkan mengikuti sidang secara langsung maupun secara video converence.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyetujui persidangan tanpa menghadirkan terdakwa/In absentia. Sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Dalam sidang tersebut Kasipidum Agung Irawan, SH MH bersama 3 orang Penuntut Umum lainnya menghadirkan 3 saksi. Terdiri dari 1 orang Panwaslu Kecamatan, 1 orang staf sekretariat Panwaslu Kecamatan dan 1 orang Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Dumai Barat.
Selesai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan megagendakan kembali pada Senin tanggal 23 November 2020 pagi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Koordinator Penangnan Pelanggaran Bawaslu Dumai sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Dumai Agustri menegaskan, pihaknya akan memantau dan menghadiri persidangan terkait pelibatan ASN saat kampanye. Hal tersebut merupakan suatu upaya soliditas Gakkumdu yakni Bawaslu, Polres, dan Kejari Kota Dumai.
“Selaku sentra Gakkumdu kota Dumai, kami akan tetap memantau dan menghadiri persidangan terkait pelibatan ASN saat berkampanye ini sampai putusan. Hal ini sebagai upaya satu kesatuan dari 3 instansi yang tak terpisahkan antara Bawaslu, Polres dan Kejari Kota Dumai dalam Sentra Gakkumdu,” tegasnya. ***