Sebulan Kampanye Satu Calon Wako dan 2 ASN Jadi Tersangka

satu calon

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bawaslu sembilan kabupaten/kota se Riau berhasil mencatat sebanyak 2.801 pertemuan d ilakukan oleh pasangan Bakal Calon. Hasilnya, satu calon walikota dan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi tersangka setelah dtemukan pelanggaran.

“Selama 30 hari kampanye sampai hari Senin 26 Oktober 2020. Berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Ada sebanyak 2.801 pertemuan. Saat ini terdapat satu Calon Walikota dan 2 pejabat ASN jadi tersangka,” tutur Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu 28 Oktober 2020.

Hasil pengawasan Bawaslu se-Riau yang tercatat, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka terbanyak oleh Paslon Eko Suharjo – Syarifah nomor urut 02 dari Pilkada Kota Dumai dengan 216 kali pertemuan.

Lalu paslon Zukri – Nasarudin, nomor urut 02 Kabupaten Pelalawan dengan jumlah pertemuan sebanyak 212 kali. Dan terbanyak ketiga paslon Abi Bahrun – Herman, nomor urut 02 dari Kabupaten Bengkalis dengan jumlah pertemuan 176 kali.

Sedangkan untuk jumlah pertemuan paling sedikit yakni paslon Nurhadi -Toni Sutianto nomor urut 01 sebanyak 3 pertemuan. Lalu Siti Aisyah – Agus Rianto nomor urut 03 dengan 14 kali pertemuan. Keduanya Paslon dari Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian paslon Husni Tamrin – T Edy Sabli dengan nomor urut 03 Kabupaten Pelalawan sebanyak 17 kali pertemuan.

Baca : Dua Kali Kampanye Paslon Dibubarkan Bawaslu

Untuk total kampanye terbanyak se-Riau berada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah kampanye 482 kali pertemuan, sedangkan kampanye  paling sedikit berada di Kabupaten Siak dengan jumlah pertemuan hanya 88 kali. Kemudian Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah kampanye sebanyak 113 kali pertemuan.

Sampai tanggal 26 Oktober 2020 kemarin, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan 5 kali surat peringatan tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Seperti pasangan calon dari Kabupaten Rokan Hilir. Surat peringatan tertulis dikeluarkan Panwascam Tanah Putih untuk paslon nomor urut 03 H Asri Auzar – Fuad Ahmad. Karena jumlah peserta kampanye melebihi 50 orang.

Kemudian Siak, Panwascam Tualang juga mengeluarkan surat peringatan kepada Paslon nomor urut 03 H Said Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar Protokol Kesehatan tidak pakai masker serta tidak menjaga jarak. 

Selain itu, Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada Paslon nomor urut 01 Andi Putra – Suhardiman Amby. Karena jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan yakni hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol covid-19.

Terakhir Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku. Surat peringatan untuk Paslon nomor urut 05 Rizal Zamzami – Yoghi Susilo karena melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020. Melakukan kampanye luar ruangan. Lalu Paslon nomor 04 Wahyu Adi- Supriati berkampanye pada lapangan terbuka dan tanpa STTP.

Lebih lanjut, hasil pengawasan jajaran Bawaslu 9 kabupaten/kota, terdapat 2 dugaan pelanggaran d ilakukan oleh Paslon melalui media sosial seperti d i Kabupaten Pelalawan.

Dugaan pelanggaran berupa membuat postingan akun resmi Pemda dan menandai salah satu Paslon yang dlakukan oleh oknum pejabat ASN Pemkab Pelalawan. Kasus ini sendiri telah teruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.

Sementara dari Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye luar jadwal oleh Paslon 01 Hendri Sandra – Rizal Akbar dan 02 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih proses oleh Bawaslu Kota Dumai.

Total sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat sebanyak 25 kasus pelanggaran. Rinciannya, Pelalawan 6, Kota Dumai 6, Kepulauan Meranti 4, Siak 4, Rokan Hilir 1, Kuantan Singingi 2, dan Indragiri Hulu 2.

Pelanggaran politik uang terdapat di Kabupaten Pelalawan. Pelanggaran berupa bantuan D inas Sosial beserta pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu Paslon. Kasus tersebut saat ini sudah teruskan ke Kejaksaan untuk proses.

Sedangkan kota Dumai, dugaan pelanggaran pidana pemilihan terjadi karenakan salah satu Paslon melibatkan 2 orang ASN saat berkampanye. Paslon tersebut dugaanya telah melakukan tindak pidana pilkada. Yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015.

Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), pidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

Terkait kasus calon Walikota Dumai, Rusidi Rusdan menjelaskan, kasus tersebut sudah lakukan rapat ke-3 oleh Sentra Gakkumdu (SG-3) Bawaslu Kota Dumai, dan telah d iteruskan ke pihak kejaksaan.

“Untuk kasus dugaan pelanggaran Dumai. Yang mana salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN. Saat ini berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban oleh Bawaslu, selama 30 hari kampanye masih terdapat 8.796 APK. Jumlah APK terbanyak berada d i Rokan Hilir berbentuk baliho sebanyak 60 buah, spanduk 4.416 buah, dan umbul-umbul 4.320 buah.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tidak ada penambahan. Masih tercatat sebanyak 5 kali berlangsung d i Kota Dumai. Sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum pernah melaksanakan kampanye daring.

Terkait penyebaran Covid-19 selama sebulan masa kampanye, terjadi peningkatan jumlah pasien d i Riau. Yang mana jumlah rata-rata penambahan yang terkonfirmasi 9 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020,  naik menjadi 47 orang per hari dari 42 orang per hari sebelum kampanye.

Angka ini ddapatkan dari jumlah orang yang terkonfirmasi covid-19 satu bulan sebelum tanggal 26 September 2020 d ibandingkan satu bulan setelah itu.

“Saya mengimbau penyelengara, Paslon, Tim Sukses atau Tim Kampanye. Serta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua,” tutup Rusidi. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *