Terlibat Politik Praktis, Satu PNS Pelalawan Divonis 4 Bulan

Satu PNS
BH saat menjalani persidangan di PN Pangkalan Kerinci.

LAMANRIAU.COM, PANGKALAN KERINCI – Satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pelalawan divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta atau subsidair 1 bulan kurungan, akibat mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu agar tidak ikut aktif dalam kegiatan kampanye salah satu Paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Baca : Bawaslu Tangani 6 Pelanggaran ASN Jelang Pilkada

Terdakwa BH ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon ke Desa Sering, Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober 2020. Saat itu yang bersangkutan sempat mendapat peringatan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera Partai Politik ke tanah, namun terdakwa tidak menindahkan.

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan Kepala SD Negeri ini memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut. Fatalnya, pasca kegiatan kampanye, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung Paslon tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye oleh Pengawas Kelurahan/Desa dalam bentuk temuan dan telah d i laporkan kepada Panwas Kecamatan serta telah register dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambilalih Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah melalui rapat pleno.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir S.IP mengatakan, kasus tersebut sudah putuskan pengadilan negeri Pelalawan pada hari ini dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.

Terdakwa d i jerat dengan Undang-undang Nomor 1/2015 pasal 188 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN. Dengan sangsi pidana kurungan penjara minimal 1 Bulan dan maksimal 6 bulan.

Khaidir menjelaskan, temuan tersebut telah berproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan telah melimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

“Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra Gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian,” tutur Khaidir.

Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah. Mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.

Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai lingkungan Pemerintah non ASN agar selalu menjaga netralitas dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.

“Selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon. Memberikan like ataupun berkomentar pada status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” harapnya. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *