Bawaslu Tangani 6 Pelanggaran ASN Jelang Pilkada

pelanggaran ASN

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan enam dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Enam dugaan pelanggaran kode etik itu terjadi pada lima wilayah Riau yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Masing-masing Kota Dumai (satu kasus) dan Kabupaten Bengkalis (satu). Lalu Kabupaten Indragiri Hulu (dua), kabupaten Pelalawan (satu), dan Kabupaten Rokan Hulu (satu kasus).

“Enam pelanggaran kode etik tersebut sudah kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindaklanjut,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, Jumat 7 Agustus 2020.

Dari enam dugaan pelanggaran kode etik tersebut, kasus netralitas dua ASN Kabupaten Indragiri Hulu termasuk yang viral dan teranyar. Gema mengatakan dugaan pelanggaran yang terjadi ini telah melanggar kode etik ASN sebagaimana aturan dalam PP Nomor 42 tahun 2004.

“Memang dalam bahasa publiknya seringkali hal itu sebutnya sebagai pelanggaran netralitas ASN,” katanya pula.

Bawaslu Provinsi Riau secara serius sudah membahas, mengevaluasi dan mendalami berbagai dugaan pelanggaran ini ke seluruh Riau. Bentuk pembinaan terhadap seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan adalah dengan mengoordinasikan dan mengevaluasi proses penanganan.

Gema melanjutkan temuan dugaan pelanggaran kode etik ASN ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Bawaslu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian mengatakan pihaknya telah memproses dua temuan terkait pelanggaran netralitas ASN. Kedua temuan tersebut dari hasil pengawasan yang terregistrasi dengan Nomor: 001/TM/PB/Kab/04.05/VI/2020 dengan terlapor MH, dan Nomor: 002 /TM/ PB/Kab/ 04.05/ VII/2020 dengan terlapor JR.

Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020. Terlapor berinisial MH dan JR adalah pejabat salah satu instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, keduanya telah melanggar netralitas ASN. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (Ant)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *