LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi dan memastikan untuk bekerjasama penuh membuka akses informasi yang diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca : KPK Tangkap 6 Terduga Gratifikasi Bansos Covid-19
Hal ini terkait dengan langkah KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang. Termasuk salah satunya adalah oknum pejabat Kementerian Sosial dan juga telah menetapkan tersangka ke beberapa orang.
“Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras, dalam konferensi persnya, Minggu 6 Desember 2020.
Atas kejadian ini, pihaknya mengaku tentu prihatin dan juga sangat terpukul. Dalam upaya untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah, khususnya dalam menyalurkan bansos dalam sistuasi pandemi Covid-19 yang tengah dihadapi.
“Hampir 9 bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan Bansos tersalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas,” lanjutnya.
Hartono mengatakan, sejak awal Kemensos telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini.
“Terutama kepada Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar,” ujar Hartono.
Lebih lanjut, Kemensos beserta jajaran tentu akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan program. Baik itu program reguler maupun program khusus dari sisa waktu tahun anggaran 2020 yang akan segera berakhir. Sekaligus mempersiapkan pelaksanaan program tahun 2021 yang harus sudah mulai pada bulan Januari 2021.
“Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun. Realisasi sudah lebih dari 97,2% per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga,” katanya.
Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler (khusus), mencapai Rp128,78 triliun. Realisasinya juga lebih dari 98%. (rls)