LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hanya tinggal menghitung jam yakni pada 9 Desember 2020. Bagi yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap tapi belum mendapatkan undangan tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket).
“Untuk pemilih tambahan terdaftar bisa menggunakan e-KTP dan suket dari pukul 12:00 sampai pukul 13:00 WIB, sementara untuk pemilih pindahan menggunakan formulir A5 segera mendaftarkan ke TPS tujuan, dari pukul 07:00 sampai Pukul 13:00 WIB,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhila Al Mausuly, Selasa 8 Desember 2020.
Baca : Calon Bupati Positif Covid-19, Ini Langkah KPU Bengkalis
Ketua KPU mengatakan, segala kelengkapan mulai dari kesiapan sumber daya manusia (SDM), logistik pemilihan dan kesiapan keamanan sudah dipersiapkan. Hal itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama pihak pemerintah dan jajaran sampai ke desa telah menyampaikan kondisi persiapan pelaksanaan Pilkada bisa terlaksana sesuai jadwal.
“Alhamdulillah kita sudah sampaikan dalam rapat koordinasi kemarin dengan unsur pemerintah baik Kabupaten, Kecamatan maupun Desa tentang kondisi persiapan kita. Insyaaallah pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan besok terlaksana dengan lancar,” kata Fadhila Al Mausuly.
Fadhila mengimbau agar seluruh pemilih bisa membawa alat tulis masing-masing untuk mengisi daftar hadir guna menghindari penyebaran virus Covid-19. Pilkada tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya karena masa pendemi. Pihak penyelenggara juga minta para pemilih untuk menggunakan masker. Kemudian tubuh dalam keadaan sehat, jaga jarak dan setiba di TPS wajib cuci tangan dengan sabun.
“Kita juga siapkan hansanitizer, masker bagi yang lupa gunakan masker dan sarung tangan plastik,” kata Fadhila Al Mausuly. ***