Artis  

Aktris Catherine Wilson Dituntut 20 Tahun Penjara

Chaterine Wilson

LAMANRIAU.COM, DEPOK – Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktris Catherine Wilson (CW) berlangsung secara virtual Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa 8 Desember 2020 kemarin.

Baca : Artis Reza Artamevia Kembali Ditangkap Terkait Sabu

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa CW 39 dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 dan Pasal 112 jo pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar JPU Rozi Juliantono.

Mendapat dakwaan sebagai pengedar narkoba dan terancam hukuman 20 tahun, Catherine nampak menerima dengan keputusan tersebut. “Saya menerima, Pak Hakim,” ujar Catherine atau akrab dipanggil Keket dalam sidang.

Catherine Wilson tertangkap dari kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020 lalu. CW tertangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni menyebut Pasal 114 tidak layak penerapan kepada wanita berusia 39 tahun itu. Meski begitu Andri tetap membiarkan JPU dengan haknya, mereka tetap akan meminta JPU membuktikan dakwaan terkait pengedar narkoba.

“Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa. Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut,” ujar Andri Hartoni.

“Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja,” lanjut Verna Wahono. (int)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *