13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Shibab Resmi Ditahan

Habib Rizieq Ditahan
Habib Rizieq Shibab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus sangkaan melanggar Pasal 160-216 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara, Minggu 13 Desember 2020 sekitar pukul 00.22 WIB.

Baca : Alasan HRS Datangi Polda Metro Jaya, Polisi Bilang Takut

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam lamanya, Habib Rizieq Shihab terlihat keluar menggunakan baju putih dengan rompi tahanan dan tangan terborgol. Rizieq terlihat keluar dengan senyum dan mengangkat tangan sebelum masuk mobil tahanan yang melaju dari parkiran.

Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah Ia menjadi tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol RP Argo Yuwono mengatakan, proses pemeriksaan dan penahanan, HRS mendapatkan perlakuan humanis dan memberikan hak, baik makan dan sholat termasuk pendampingan dari pengacara. HRS menjalani pemeriksaan selama 13 jam dengan 84 butir pertanyaan.

“HRS kami tahan selama 20 hari kedepan sampai 31 Desember kedepan. Alasan penahanan karena ancaman tersangka atas lima tahun, takut melarikan diri atau juga menghilangkan barang bukti,” kata Argo.

Argo menyebutkan, tersangka Habib Rizieq ditahan pada rutan Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *