Gelar Belajar Tatap Muka, Izin Sekolah Dicabut

izin sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan bagi sekolah negeri maupun swasta yang nekat membuka pembelajaran tatap muka dalam ruang kelas pada tahun ajaran 2021 bakal mendapat sanksi pencabutan izin.

Baca : Rencana Sekolah Belajar Tatap Muka di Pekanbaru Ditunda

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengungkapkan bahwa yang berwenang membuka belajar tatap muka adalah pemerintah daerah.

“Apa pun alasannya sekolah tatap muka tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik,” ujar Ismardi Ilyas, Senin 4 Januari 2021.

Ismardi menegaskan, tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru. Bagi yang berani melanggar ada sanksi yang menunggu.

“Kalau sekolah main-main kita akan sanksi, kita liat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut izin sekolah,” katanya.

Pekanbaru, menurutnya, belum bisa menerapkan sekolah tatap muka karena berada pada zona kuning, orange dan bahkan ada yang merah dalam peta penyebaran Covid-19. Walau ada yang kuning hanya beberapa kecamatan saja.

Selain itu, kebijakan ini inisiatif daerah menyikapi pascalibur panjang. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Mewaspadi muncul kluster liburan dan keluarga, sementara pelaksanaan sekolah tatap muka d itunda.

Walau pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka. Namun dalam surat itu, pemerintah daerah mendapat wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Itupun nanti jika buka pelaksanaan tatap muka akan d iatur hanya separuh dari waktu biasa, sisanya tetap belajar daring.

“Hasil rapat dengan tim gugus sekolah tatap muka berlaku hanya tiga kali seminggu, untuk memperkuat daring,” tutupnya. (ant)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *