Ahok Langgar Prokes Mestinya Dapat Sanksi Hukum

Ahok
Ahok tampil bernyanyi dalam sebuah pesta dua hari lalu.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terancam kembali masuk penjara jika terbukti lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca : 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Shibab Resmi Ditahan

Ahok kuat dugaan ikut serta dalam pesta yang juga hadir artis Raffi Ahmad dalam rumah pembalap dan konglomerat Muhammad Sean Ricardo Gelael pada Rabu 13 Januari 2021 malam.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan, penegakan hukum dalam penanganan pandemi Covid-19 harus tegakkan untuk siapapun.

“Komitmen penanganan pandemi perlu tegak untuk siapapun, termasuk BTP (Ahok) dan Raffi Ahmad jika terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik,” kata Dedi, Kamis 14 Januari 2021.

Jangan sampai, katanya, penegak hukum hanya tegak pada kelompok tertentu, dan cenderung lemah pada kelompok lain. “Terlebih jika pelanggaran itu dilakukan oleh afiliasi pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini harus mempertangungjawabkan secara hukum jika terbukti lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jika memang ada unsur kelalaian dalam mematuhi prokes, BTP perlu menanggung konsekuensi hukumnya, negara semestinya adil dalam hal semacam ini,” kata Dedi.

Ahok sebelumnya pernah berurusan dengan hukum yang berujung hukuman 2 tahun penjara. Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *