Rasis, Ambroncius Terancam 5 Tahun Penjara

Ambroncius

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan terancam pidana penjara lima tahun usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait unggahan berisi foto mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Ancaman hukuman atas 5 tahun (penjara),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa 26 Januari 2021.

Argo Yuwono merinci pasal sangkaan kepada Ambroncius Nababan. Ialah pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19/2016 perubahan Undang-undang ITE. Selain itu juga, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1×24 jam untuk pemeriksa sebagai tersangka,” jelas Argo.

Baca : Rusuh di Wamena Tewaskan 17 Warga

Ambroncius jadi tersangka setelah mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan yang d iduga rasialisme melalui akun Facebook Ambroncius Nababan. Unggahan ini sebagai bentuk rasis kepada Natalius Pigai.

Dalam unggahan itu, foto Natalius d isandingkan dengan foto gorila serta komentar terkait vaksinasi.

Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies,” tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang d iunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu 24 Januari 2021. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *