Hukrim  

Bawa Kayu Illegal, Polda Riau Amankan 2 Warga Siak

Kayu illegal

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Patroli Polisi Perairan (Polair) Polda Riau ke perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak berhasil meringkus dua pria yang melanggar Undang-undang Kehutanan, Sabtu 30 Januari 2021 lalu. Keduanya saat itu tengah mengendarai pompong tanpa nama yang membawa kayu olahan illegal.

Baca : Melihat Pembalakan Liar di Kawasan Hutan, Kapolda Riau: Ayo Kita Lawan!

Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wawan mengatakan, keduanya membawa kayu olahan tersebut dari Sungai Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti tujuan ke Sungai Kayu Ara, Kabupaten Siak.

”Kapal yang dtumpangi keduanya kami amankan  dinihari, sekitar pukul 3.30 WIB. Mereka berupaya menghindari patroli petugas,” kata Wawan, Kamis 4 Februari 2021 siang.

Kedua pelaku bernama Sulaiman 34 tahun, dan Junaidi (33) masing-masing tercatat sebagai warga Sungai Kayu Ara. Untuk barang bukti, adalah satu kapal pompong tanpa nama bermuatan kayu olahan 8 meter kubik.

Penangkapan keduanya, berawal dari laporan masyarakat kepada petugas kapal patroli IV-2005 dekat perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak tentang adanya kayu ilegal dari Sungai Lukit.

Lebih kurang lima jam melakukan pengintaian, tim patroli melihat pompong yang mecurigakan, lalu melakukan pengejaran dan pemeriksaan. “Begitu kapal kami dapati, tidak ada namanya. Kemudian, 8 meter kubik kayu yang mereka bawa tidak lengkap surat izinnya,” ungkap Wawan.

Dari pengamatan, kayu olahan yang d iamankan adalah jenis Meranti yang sudah menjadi papan dan broti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan d itahan d i kantor Ditpolairud.

Pasal yang dterapkan adalah tentang Tindak Pidana bidang kehutanan. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak lengkap secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kemudian, pasal 83 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Jo Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perubahan dari Undang undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *