LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dua pekan pasca eksekusi lahan eks Dinas Pariwisata Riau, hingga saat ini pihak Erizal Muluk belum membayar ganti rugi bangunan kantor senilai Rp2,9 miliar.
Hal itu diakui oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Ely Wardhani SH MH. Seyogianya pasca eksekusi beberapa pekan lalu itu, pihak Erizal Muluk secepatnya menunaikan pembayaran ganti rugi. Ini merupakan berita acara penetapan dari Ketua PN Pekanbaru Nomor 16/PDT/EKS-PTS/1996/PN Pbr junto Nomor 20/PDT.G/1993/PN PBR.
“Mungkin mereka sedang mempersiapkan anggarannya. Tetapi kita berharap, secepatnya ganti rugi itu dibayarkan,” pinta Elly, Rabu 10 Februari 2021.
Uang ganti rugi senilai Rp2,9 miliar itu lanjut Ely, merupakan hasil audit dari tim apraisal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Nantinya, uang ganti rugi itu akan dimasukkan dalam kas daerah.
Terpisah, Hj Eva Nora SH MH selaku kuasa hukum H Erizal Muluk mengakui jika pihaknya belum melunasi uang ganti rugi bangunan eks Dinas Pariwisata Riau Jalan Sudirman itu. Pihaknya juga telah meminta perpanjangan waktu untuk membayarkannya.
“Kita sudah minta untuk diperlonggar batas waktu pembayarannya. Karena saat ini, kami masih berupaya untuk mengumpulkan uang untuk melunasinya,” jelas Eva.
Akan tetapi, Eva tak bisa memastikan kapan waktu uang ganti rugi itu diserahkan ke Pemprov Riau. “Pokoknya secepatnya lah,” ulasnya lagi.
Sebelumnya pada Jumat 29 Januari 2021 lalu, PN Pekanbaru telah melakukan eksekusi terhadap lahan milik Deparpostel RI yang dihibahkan ke Pemprov Riau. Sengketa lahan yang berada pada bangunan eks Dinas Pariwisata Riau itu, dimenangkan oleh mantan anggota DPRD Riau H Erizal Muluk hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam putusan MA, lahan diserahkan kembali ke pihak Erizal Muluk. Namun yang bersangkutan harus membayar ganti rugi bangunan ke Pemprov Riau. (MCR)