Ingat! Segera Lapor SPT Sebelum Kena Denda

lapor SPT

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi.

Sama seperti mayoritas wajib pajak, Menkeu bersana jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e-filing. Pada kegiatan yang berlangsung di Gedung Djuanda I Komplek Kemenkeu ini, Menkeu mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT. Sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi. Dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.

Baca : Sepanjang 2018, Dua Pengemplang Pajak di Riau Dipidana

“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu. Jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti. Untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga lebih segera,” kata Sri Mulyani, Senin 8 Maret 2021.

Dengan pelaporan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Menkeu mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, yang mana 96 persen melalui e-filing.

Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa. Bila membandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.

Pelaporan melalui e-filing dapat mengakses www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identifikasi yang d ikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat lihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Agen Kring Pajak dapat ihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak, surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.

Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email. Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut untuk mendapatkan solusinya.

Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan. Sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya.

Untuk setiap Wajib Pajak yang melakukan pelaporan, harapan dapat menyampaikan secara fair dan proper. Sebagai bentuk manifestasi Wajib Pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *