Hukum  

Eksekusi Lahan PT PSJ Belum Tuntas, Azlaini Agus: Jalankan Putusan MA!

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus menyatakan, penyelesaian lahan antara PT NWR dan PT PSJ sudah sesuai dengan hukum Indonesia. Apalagi hukum tertinggi Indonesia sudah inkrah.

Bahkan, sudah keluar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau.

Selanjutnya, lahan HTI ini dikembalikan perizinan atas nama PT Nusa Wana Raya seluas 3.323 di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Bagi yang berkonflik, harus tunduk dan taat kepada hukum negara Indonesia. Ketika masalah diputuskan, kedua belah pihak harus sama-sama menghormati dan menjalankan putusan MA tersebut. Masih ada 1.323 hektare belum ekskusi ya. Putusan MA ini harus segera jalankan secara keseluruhan,” ujarnya, Rabu 10 Maret 2021.

Terkait, adanya peristiwa setiap eksekusi ratusan masyarakat menghalangi tim mengeksekusi hasil putusan MA tersebut, anggota DPR RI Komisi III 2004-2009 ini berpendapat, harusnya putusan MA sudah inkrah dan sudah seharusnya dilakukan secara keseluruhan isi putusan tersebut.

Menurut Azlaini yang dikenal vokal dan tegas ini, seharusnya aksi penolakan eksekusi tidak terjadi karena itu adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu Pengamat Hukum Riau  Rahman Adrian Maulana SH MH menambahkan, terkait adanya putusan MA Nomor 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, sudah jelas putusannya itu hal yang legal.

“Putusan itu sudah jelas. Harusnya PT NWR, PT PSJ, dan masyarakat taat pada putusan pengadilan. Kalau saya usul PT PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu sesuai hukum berlaku. Hindarilah perbuatan melanggar hukum,” jelas Rahman yang juga Direktur LBH Indragiri ini.

Apalagi, katanya, sampai melibatkan masyarakat untuk terlibat persoalan ini yang seharusnya tidak perlu terjadi. “Lakukan eksekusi sesuai putusan MA. Eksekusi secara keseluruhan lahan itu, sesuai putusan MA,” pungkasnya.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *