Polri akan Ekstradisi Jozeph Paul dari Jerman

Jozeph paul zhang

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polri tengah mengupayakan proses ekstradisi terhadap tersangka Jozeph Paul Zhang. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, upaya tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Sarannya untuk ajukan permohonan ke Kemenkumham. Langkah kami ya ajukan permohonan,” ujar Agus, Senin 26 April 2021.

Baca : Polisi Buru Jozeph Paul Zhang ke Jerman

Nantinya, permohonan upaya ekstradisi itu akan ditindaklanjuti oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. “Proses selanjutnya, beliau yang jalankan,” kata Agus melanjutkan.

Jozeph telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikannya pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga tayangkan dalam saluran YouTube milik Jozeph.

Jozeph juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian. Ia pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.

Namun, Jozeph Paul Zhang saat ini tengah berada di Jerman. Polri pun memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Alat Bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kami terbitkan DPO,” tandas Agus. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *