LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid, mushola dan lapangan, pada kegiatan Idul Fitri 1442 H yang berlangsung Kamis 13 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut diambil usai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan Hari Raya Idul Fitri, di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Kamis 6 Mei 2021.
Menurut Walikota Dr H Firfaus MT, keputusan tersebut diambil mengingat kondisi kasus positif Covid-19 Kota Pekanbaru saat ini terus meningkat.
“Untuk solat Idul Fitri seluruh Kota Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada solat Idul Fitri di mesjid, musholla dan lapangan,” terang Walikota Firdaus.
Menurutnya, keputusan bersama Forkopimda dalam upaya penanganan Covid-19. Kota Pekanbaru saat ini menyandang status zona merah sebaran Covid-19.
Ia juga mengingatkan kepada camat dan lurah agar dapat mengawasi wilayah masing-masing. Ada sanksi yang diberikan jika melanggar kebijakan ini.
“Camat dan lurah agar melakukan pengawasan wilayah masing-masing. Sanksi ada, sanksi diberikan kepada penyelenggaraa. Apakah itu panitia, pengurus masjid. Ini penanggung jawab, penegakan hukum akan dapat dilakukan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota juga menutup pusat perbelanjaan hingga tempat wisata selama tiga hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. (kif)