LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau Hariyadi melaporkan pemilik akun Facebook @Pelan Pelan Oje ke Ditreskrimsus Polda Riau, karena diduga melanggar UU Nomor 19/2016 perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Akun @Pelan Pelan Oje sebelumnya tanpa ada hubungan sebab akibat, memuat status terkesan menghina dan melakukan pencemaran nama baik. Dalam tulisan yang dimuat pada Rabu 19 Mei 2021, pemilik akun menuliskan kata-kata “Ada yang tau alamat budak ni saya mau perang sama dia, mau saya lihat hebat anak ni..bilang ke dia pantek anjing“, lengkap dengan foto Hariyadi.
“Hari ini Jumat tanggal 21 Mei 2021, akun FB @Pelan Pelan Oje telah saya laporkan ke Polda Riau pada bagian Ditreskrimsus Kasubdit V. Dengan nama pelapor saya sendiri adalah Hariyadi,” ujar Haryadi, Jumat 21 Mei 2021.
Aktivis anti korupsi ini mengatakan, dari hasil konsultasinya dengan pihak penasehat hukum Budi Haryanto SH, diduga tulisan yang dibuat @Pelan Pelan Oje sangat kuat melanggar Pasal 27 ayat 3 dan junto pasal 310, pasal 311 KUHP.
“Status yang dibuat akun FB @Pelan Pelan Oje tersebut sangat menggangu saya dan ada beberapa teman-teman yang menanyakan, tapi sudah saya jelaskan. Diduga pemilik akun adalah seorang pegawai negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Bappenda Riau,” katanya.
Hariyadi mengaku cukup kenal dengan pemilik akun tersebut. Bahkan secara pribadi dirinya juga tidak ada masalah dengan yang bersangkutan, termasuk kaitan dengan profesinya.
“Dari laporan ini nanti biarlah penyidik menentukan. Untuk selanjutnya akan konsultasi dengan pengacara saya bapak Budi Harianto,” pungkas dia. ***