Polri Berhasil Tangani 37 Kasus Pertanahan

pertanahan

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Satgas Antimafia Tanah telah menetapkan 61 tersangka dari 37 kasus pertanahan di Indonesia, pada periode Februari-21 Mei 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian mengatakan, kasus tersebut masuk dalam Program 100 Hari Kerja Pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi, sudah ada 37 kasus dengan total tersangka 61 orang,” kata Andi, Senin 24 Mei 2021.

Namun, Andi enggan menjelaskan rincian kasus mafia tanah itu. Menurutnya, terdapat 39 tersangka beserta barang bukti dari penanganan 18 kasus oleh Satgas Antimafia Tanah, dan sudah limpahkan ke penuntut umum.

Baca : Polisi Bongkar Mafia Tanah Pakai Notaris Palsu

Selain itu, kata Andi, Korps Bhayangkara juga telah melimpahkan tujuh berkas penyidikan perkara tanah ke Jaksa Peneliti. Tapi, masih ada 11 kasus dalam proses penyidikan oleh Polri.

“Pada belasan kasus itu, tim penyidik telah menetapkan sebanyak 22 orang tersangka. Ada satu kasus di SP3 (dihentikan) demi hukum,” kata Andi.

Andi menytakan, Satgas Antimafia Tanah Polri menargetkan penuntasan perkara mafia tanah di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2021. “Pengusutan perkara akan dikerjakan oleh Satgas Mafia Tanah yang berada di tiap Polda. Sehingga, penuntasannya menyesuaikan lokasi perkara itu sendiri,” kata Andi.

Sejauh ini, jenderal bintang satu ini mengatakan, ada 89 kasus yang harus diselesaikan Polri hingga akhir 2021 mendatang. Apalagi, penuntasan masalah pertanahan ini masuk dalam 100 program prioritas Kapolri.

“Karena pembentukan Satgas Antimafia Tanah itu untuk membongkar seluruh pelindung dalam masalah pertanahan yang ada. Satgas ini terbentuk pada tiap Polda jajaran,” katnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Agus Wijayanto menjelaskan, telah memberikan data kasus mafia pertanahan kepada Bareskrim.

“Ada 60 kasus yang menjadi atensi dari Kementerian ATR. Dari puluhan kasus itu, sedikitnya 40 kasus telah kami bahas bersama dengan Satgas Antimafia Tanah. Kami terus berkoordinasi membahas semuanya,” kata Agus. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *