Hukum  

Hanya Dibacakan, Jaksa Tak Bisa Hadirkan 3 Saksi

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Sidang ke-9 kasus dugaan pencurian ‘sampel’ minyak kotor yang dilakukan Kelompok Tani Kecamatan Pelangiran hari ini, Selasa 25 Mei 2021, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi dari nakhoda dan anak buah kapal (ABK) dari tugboat dan tongkang.

Jaksa beralasan, saksi Mulyadi nakhoda tugboat Pancaran III-515, saksi Abdurrahman (ABK tugboat Pancaran III-515) dan Saut Martua Silitonga (Chip TKG PMT III-515) ini masih dalam perjalanan ke Ambon. Padahal jadwalnya mendengarkan keterangan para saksi secara langsung.

Baca : Polres Inhil Diduga Kriminalisasi Ormas dan Poktan

Dalam keterangan para saksi dalam BAP Kepolisian mengakui bahwa tidak ada kekerasan dan ancaman yang dilakukan para terdakwa saat pengambilan sampel dan menghentikan tugboat dan tongkang daerah perairan Sungai Simpang Kateman, Pelangiran.

Anehnya, dalam keterangan Mulyadi sebagai nakhoda tugboat Pancaran III-515 saat ditanya para terdakwa muatan kapal, menjawab tidak tahu muatan yang dimuat dalam tongkang dan dokumen belum ada pada tangannya.

Terdakwa Anawawik membantah keterangan saksi Mulyadi yang menyatakan dalam kondisi ketakutan saat itu. Padahal saat itu, tegasnya, mereka justru berbincang-bincang santai dan ngopi bersama dengan para saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH ini, terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin masih didampingi penasehat hukum Akmal SH, Maryanto SH, Adi Indria Putra SH, Rapotan Siregar SH dan Syapriansyah SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 31 Mei 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *