Hukum  

Bahas Persoalan Hukum Adat, Fakultas Hukum Unri Gelar Penyuluhan di Rokan Hilir

Fakultas Hukum Unri penyluhan hukum tentang hukum adat di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, belum lama ini.

LAMANRIAU.COM , PUJUD – Fakultas Hukum Unri kembali melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat dengan kegiatan sosialisasi hak-hak masyarakat adat berdasarkan konstitusi.

Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Riau yang diketuai oleh Dekan FH Dr Firdaus SH MH melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada 17 Juni 2021.

Dalam sambutannya, Dekan FH Unri Dr Firdaus menyatakan bahwa salah satu tugas dari perguruan tinggi adalah menyebarkan ilmu di masyarakat. Di antaranya melalui sosialisasi bidang hukum, sehingga perguruan tinggi tidak hanya menjadi menara gading.

 

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah masyarakat hukum adat dan hukum Internasional oleh Dr Evi Deliana HZ SH LLM serta hak-hak masyarakat adat dalam Hukum dan Konstitusi yang oleh Firdaus SH MH dan Zainul Akmal SH MH.

Kegiatan sosialisasi ini dimoderatori Ibu Adi Tiaraputri SH MH dan dihadiri oleh pemuka adat dari Kecamatan Pujud.

Pucuk suku yang hadir berasal dari 11 suku yang ada di Kecamatan Pujud, yaitu suku Majo Bosa, Majo Lelo, Kuti, Ampu, Melayu, Bono, Kandang Kopuh, Pungkuit. Maih Meliliang, Siali ali, dan Suku Seberang.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Sekcam Pujud, Jufri ST mendapat respons positif dari para pucuk suku yang hadir.

Harapan para peserta adalah agar FH Unri lebih sering melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi terkait masalah-masalah hukum yang ada di tengah masyarakat. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *