Pindah Domisili Kini tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

pindah domisili

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Unggahan video TikTok dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemneterian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menjawab pertanyaan netizen dari Pekanbaru terkait pengurus surat pindah domisili. Zudan mengatakan, penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW.

Baca : Disdukcapil Pekanbaru Targetkan 5 Bulan Selesai Ubah Data Warga di Kecamatan Pemekaran

“Teman-teman, ini ada yang bertanya, juga saya tujukan khusus kepada ibuk Kadisdukcapil Kota Pekanbaru. Karena ada warganya yang mengatakan, untuk mengurus surat pindah masih memerlukan pengantar RT RW. Dan bila taka da pengantar RT RW, kelurahannya tidak mau memproses. Teman-teman, juga kepada ibuk yang di Pekanbaru, tolong kalau ada kesulitan, kelurahan tak mau mengurus dan meminta pengantar RT dan RW, langsung ke Dinas Dukcapil saja. Hubungi nomor call center Dinas Dukcapil Pekanbaru,” kata Zudan Arif menjawab pertanyaan dari @Widya1276.

Menurut Zudan Arif, warga hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

Peraturan baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96/2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.

Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan.

Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.

Sedangkan posisi RT/RW pada aturan baru tersebut tetap perlu, untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali. Mereka yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang ke tempat baru sekaligus mengenalkan diri.

Jika terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW akan mendapat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil, bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal. Pemberitahuan tersebut d isampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada, seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.

“Tolong ibuk Kepala Dinas direspon pertanyaan warganya, cek nanti ini kelurahan mana,” pungkas Zudan Arif. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *