Hukum  

Polda Riau Juga Amankan Penjual Sisik Trenggiling

trenggiling

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polda Riau juga menggagalkan transaksi jual beli sisik hewan dilindungi, trenggiling. Sebanyak 15 kilogram sisik trenggiling disita aparat berwajib dengan nilai jual puluhan juta rupiah perkilogramnya.

“Diduga, nantinya sisik Trenggiling akan dijual ke luar negeri,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan, Senin 19 Juli 2021.

Baca : Polda Riau Amankan 5 Paruh Burung dan Satu Kuku Harimau

Dua orang pelaku juga turut serta diciduk, berinisial Ir dan Er. Digagalkannya transaksi tersebut berkat kejelian aparat berwajib setelah menelusuri informasi yang diperoleh. Penyelidikan kemudian digelar hingga polisi mengendus keberadaan Ir dan Er.

Pengejaran kemudian dilakukan, dan pihak berwajib menggulung pelaku di daerah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Ferry mengatakan, sisik trenggiling itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp2 juta perkilogramnya. Sisik Trenggiling tersebut disinyalir didapat pelaku dari pengepul. Polisi pun kini tengah menelusuri.

Dugaan sementara aktivitas melanggar hukum tersebut sudah berlangsung lama, mengingat tersangka sudah memiliki jaringan, antaranya punya jaringan untuk menjual. Dirinya meyakinkan, akan menelusuri untuk mengungkap pemain besarnya.

Atas perbuatan itu, Er dan Ir terancam dijerat dengan Pasal 21ayat (2) huruf d Junto Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Junto Pasal 55 KUHPidana.

Adapun Trenggiling merupakan satwa dilindungi dengan bernama latin Manis Javanica. Ini juga kasus kesekian kalinya diungkap oleh jajaran Subdit IV Reskrimsus Polda Riau. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *